Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang haram itu.
Konon, puluhan kilogram sabu-sabu itu dijemput oleh para pelaku dari Aceh ke perairan Malaysia menggunakan kapal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal bea dan cukai ke titik penjemputan pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim menemukan kapal boot yang saat ini diamankan dan diawaki dua orang laki-laki," kata Krisno di Mabes Polri, Senin (21/3).
Saat menggeledah kapal tersebut, polisi menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka, yakni Januar Bin Jaelani, 32, yang berperan sebagai kurir dan Dian, 31, sebagai pengendali kemudian langsung ditangkap.
Adapun satu kurir lainnya bernama Daud masih dalam buronan polisi.
Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi