Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang haram itu.
Konon, puluhan kilogram sabu-sabu itu dijemput oleh para pelaku dari Aceh ke perairan Malaysia menggunakan kapal.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal bea dan cukai ke titik penjemputan pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim menemukan kapal boot yang saat ini diamankan dan diawaki dua orang laki-laki," kata Krisno di Mabes Polri, Senin (21/3).
Saat menggeledah kapal tersebut, polisi menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka, yakni Januar Bin Jaelani, 32, yang berperan sebagai kurir dan Dian, 31, sebagai pengendali kemudian langsung ditangkap.
Adapun satu kurir lainnya bernama Daud masih dalam buronan polisi.
Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja