Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
Perwira tinggi Polri itu mengatakan puluhan kilogram barang haram itu sedianya akan diedarkan di seluruh kota-kota besar Indonesia.
Bareskrim Polri hingga kini masih terus mengembangkan kasus itu.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Pada waktu yang sama, polisi juga menggagalkan peredaran 20 kilogram ganja melalui jalur darat.
Kasus itu terungkap saat tersangka Hanafis (38) membawa 20 kg ganja menaiki sebuah bus di Jalan Raya Banda Aceh.
"Kami mendapat informasi bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukan ke bus," kata Krisno.
Singkat cerita, polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hanafis serta mengamankan puluhan kg ganja tersebut.
Terkini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!