Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia

Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
Karopenmas Brigjen Ramadhan dan Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba ke awak media di Mabes Polri, Senin (21/3). Foto: Humas Bareskrim Mabes Polri

"Pengendalinya siapa dan mudah-mudahan dengan dukungan rekan-rekan kami bekerja keras cari sampai sumbernya," pungkas Krisno.

Baca Juga: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka

Atas perbuatannya, Hanafis dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News