Januari 2013, Capres Boleh Tebar Pesona
Senin, 20 Februari 2012 – 21:39 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, di dalam revisi Undang-undang Pemilu disebut bahwa mulai Januari 2013 diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon-calon presiden, maupun calon anggota legislatif, untuk mulai intensif memperkenalkan diri ke masyarakat. Seperti diketahui, saat ini DPR dalam proses merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Taufik yakin, itu akan selesai pada akhir Maret 2012. "Kalau masalah persiapan pemilu, kan itu memang berkaitan dengan draft RUU-nya kan 20 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Sehingga harapannya bisa dituntaskan," ujarnya. (boy/jpnn)
"Artinya, ada tahapan-tahapan khusus dari 2013 itu untuk setiap calon presiden, caleg dan seterusnya, harus ada sosialisasi kaitan dengan siapa calonnya yang akan ditentukan tiap-tiap partai," kata Taufik, usai mengikuti pertemuan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Presiden dan Wapres, Senin (20/2), di Jakarta.
Dijelaskan, sebelum diputuskan siapa calon yang tetap, ada tahapan sosialisasi terlebih dahulu yang harus dilalui. "Ini harapan yang kita minta, setahun sebelum adanya proses pemilihan itu sendiri," ujarnya. Diharapkan, masalah ini lebih detail lagi dibahas oleh Panja Pemilu di Komisi II DPR.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, di dalam revisi Undang-undang Pemilu disebut bahwa mulai Januari 2013 diberikan kesempatan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik