Januari 2013, USN Berubah Status jadi PTN
Sabtu, 29 Desember 2012 – 14:13 WIB
KOLAKA - Kado indah diakhir tahun bagi Universitas 19 November (USN). Penantian bertahun-tahun untuk meningkatkan status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan terjawab pada 3 Januari 2013. Saat itu, Pemkab Kolaka akan menyerahkan aset USN ke Kemendiknas untuk dijadikan PTN. Sementara itu rektor USN Kolaka Azhari saat dihubungi melalui selulernya membenarkan hal tersebut. Pada 3 Januari USN akan ada penyerahan aset USN kepada Kementerian Pendidikan Nasional. "Insya allah serah terima aset, penandatanganan berita acara dan MoU antara pemerintah kabupaten Kolaka, USN dengan Menteri Pendidikan dilaksanakan tanggal 3 Januari 2013 mendatang," ungkapnya.
Bupati Kolaka Buhari Matta mengatakan, Pemkab Kolaka tinggal menunggu surat resmi dari Kemendiknas untuk hal tersebut. "Yang jelas, informasi saya terima secara lisan dari Kementriaan Pendidikan, pada 3 Januari Pemkab Kolaka, USN serta dari pihak DPRD sendiri akan menghadiri pertemuan itu untuk membicarakan status USN yang bakal menjadi universitas negeri di Kolaka," kata Buhari seperti yang dilansir Radar Kolaka (JPNN Group), Sabtu (29/12).
Baca Juga:
Jika rencana itu terwujud, maka USN akan tercatat dalam sejarah sebagai universitas pertama yang berstatus negeri di tingkat kabupaten se Sulawesi. "Jika USN jadi universitas Negeri. Maka secara tidak langsung dapat menjadikan sejarah baru bagi Kolaka," tuturnya.
Baca Juga:
KOLAKA - Kado indah diakhir tahun bagi Universitas 19 November (USN). Penantian bertahun-tahun untuk meningkatkan status menjadi Perguruan Tinggi
BERITA TERKAIT
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru