Januari 2016, Berkas Dua Perusahaan Pembakar Lahan Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Bencana kabut asap memang sudah berakhir. Tapi proses hukum untuk pembakar lahan harusnya tetap dilanjutkan dan tak berhenti di tempat.
Sejauh ini, ada dua tersangka dan berkas perusahaan pembakar lahan sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas dan Pulang Pisau, Kamis (17/12) dan Jumat (18/12) lalu.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Kapuas Subroto mengungkapkan, rencananya, pelimpahan perkara korporasi kepada pengadilan akan dilakukan Januari mendatang. Itu karena melihat kesiapan dari pengadilan dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan sebelum persidangan.
"Kami sudah jadwalkan Januari 2016 tersangka dan berkas akan dilimpahkan," tegas Subroto melalui telepon selulernya kepada Kalteng Pos (grup JPNN)
Kedua perusahaan yang kecurangannya bakal dilimpahkan ke pengadilan itu adalah PT Antang Sawit Perkasa (ASP) Kabupaten Pulang Pisau dan PT Makmur Bersama Asia (MBA) Kapuas. (alh/abe/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA – Bencana kabut asap memang sudah berakhir. Tapi proses hukum untuk pembakar lahan harusnya tetap dilanjutkan dan tak berhenti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik