Januari 2017 Badan Kesbangpol Harus jadi Instansi Vertikal
Sabtu, 11 Juni 2016 – 15:37 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Isinya SE menyampaikan agar Badan Kesbangpol tetap menjadi satuan perangkat daerah, dengan tetap mendapatkan alokasi penganggaran 2017 dari APBD.
Selain itu, akan disampaikan bahwa status PNS di Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota, tetap sebagai pegawai pemda. (jpnn)
JAKARTA – Pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum (PUM) menjadi PP meleset dari target.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku