Januari 2020, Kapal Wajib Pakai Bahan Bakar Kandungan Sulfur

“Sedangkan bagi kapal-kapal yang telah melaporkan jumlah pemakaian bahan bakarnya akan diberikan Statement of Compliance - Ship Fuel Oil Reporting oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” imbuhnya.
Sementara bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah perairan Indonesia, masih bisa menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 3,5% m/m dan wajib menyampaikan data pemakaian konsumsi bahan bakar kapalnya setiap tahun mulai 1 Januari 2019 kepada Dirjen Perhubungan Laut Cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
“Kami juga instruksikan kepada para Kepala Kantor UPT pelabuhan agar bisa menyampaikan informasi dan aturan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya,” tutur Agus.(chi/jpnn)
Persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar akan menjadi obyek pemeriksaan oleh petugas Port State Control.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Meratus Group Datangkan 10 Kapal Kontainer Baru
- Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer Ekspor Tumbuh 10,58 Persen di 2024
- TNI AL Bersama Basarnas Tanjung Pinang Temukan Kapal yang Hilang Kontak
- Iperindo: Galangan Kapal RI Siap Membangun Kapal Baru
- KSOP Imbau Nakhoda Kapal Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Perairan Labuan Bajo
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL