Januari 2021, Seluruh PNS Bisa Cek Saldo Tapera

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 4,1 juta PNS mulai Januari 2021 bisa mengecek saldo tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Tabungan ini merupakan hasil simpanan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang sudah dibubarkan pada 23 Maret 2018.
"Januari 2021 seluruh PNS bisa cek saldo berapa tabungan selama 25 tahun di Bapertarum PNS itu berapa. Mungkin selama ini para PNS tidak pernah cek saldo karena menabungnya Rp7 ribu, Rp10 ribu per bulan," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro dalam rakornas kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2020, Kamis (17/12).
Namun, Eko yakin, nanti setelah BP Tapera beroperasi, PNS akan intens mengecek saldo Taperanya. Sebab, PNS akan menabung lebih besar yaitu 3% dari gaji.
Sebelumnya, kata Eko, selama 25 tahun PNS menabung di Bapertarum hanya Rp3 ribu untuk golongan I, Rp5 ribu golongan II, Rp7 ribu golongan III, dan Rp10 ribu golongan IV.
Dengan beroperasinya BP Tapera maka jumlah tabungan PNS meningkat. Ada yang Rp120 ribu, Rp150 ribu tergantung golongan PNS.
Itu sebabnya, asas keterbukaan akan menjadi pijakan utama BP Tapera. Salah satunya dengan memberikan fasilitas bagi masing-masing PNS mengecek saldonya di portal kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
Eko Ariantoro menjelaskan, BP Tapera selama dua tahun ini melakukan persiapan pemadanan data yang diserahkan pada BP Tapera secara gelondongan.
Sebanyak 4,1 juta PNS di seluruh Indonesia bisa mengecek saldo tabungan perumahan mulai Januari 2021 lewat online
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?