Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun

Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Foto ilustrasi ASN Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Januari 2025 ini, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun

Ada kabar baik bagi para pekerja Indonesia. Sebab ada peraturan baru dari pemerintah mengenai usia pensiun pekerja dari sebelumnya 57 tahun, menjadi 59 tahun.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).

Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Ada peraturan baru dari pemerintah mengenai usai pensiun pekerja dari sebelumnya 57 tahun, menjadi 59 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News