Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun

Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Foto ilustrasi ASN Foto: Ricardo/JPNN.com

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.(antara/jpnn).

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ada peraturan baru dari pemerintah mengenai usai pensiun pekerja dari sebelumnya 57 tahun, menjadi 59 tahun.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News