Januari, 'Duo Century' Diadili
Sabtu, 14 November 2009 – 05:18 WIB

NASABAH - Puluhan nasabah Bank Century saat berkumpul mendesak penuntasan skandal Bank Century, di lokasi kantor KPK, Kuningan, Jumat (13/11). Foto: Imam Buhori/RM.
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bank Century. Rencananya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersangka Hesyam Al Waraq (Wakil Komisaris Utama) dan Rafat Ali Rizvi (pemegang saham mayoritas/pengendali) ke pengadilan, Januari mendatang.
"Januari kita targetkan (masuk pengadilan), karena itu masuk target 100 hari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jumat (13/11) kemarin. Namun disebutkan Marwan, karena kedua tersangka dalam status buron, pihaknya akan menyidangkan secara in absentia.
Baca Juga:
Saat ini kata Marwan, tim jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan perkara. Tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memeriksa Direktur Utama Bank Mutiara (dulu Bank Century) Maryono, serta Tim bersama Penanganan Permasalahan Bank Century pada Depkeu, Didi Haryanto, sebagai saksi.
Marwan menjelaskan, pihaknya tetap fokus pada penyalahgunaan dana Bank Century. yakni dana sekitar Rp 11.9 triliun yang dibawa ke luar negeri. "Sementara kita fokus ke penyalahgunaannya. Nanti kita akan mengecek jalannya uang itu ke mana," urai pria asal Lubuk Linggau, Sumsel itu.
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bank Century. Rencananya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara
BERITA TERKAIT
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- Pekan Depan Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- Polemik TMT PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Rini
- Pernyataan Terbaru Menteri Rini soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, 3 Alasan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN