Januari, 'Duo Century' Diadili
Sabtu, 14 November 2009 – 05:18 WIB
Penyidikan Kejagung itu didasari pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang uang Bank Century. Asetnya dilaporkan mencapai Rp 11,9 triliun. Berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan aset Bank Century yang tersimpan di Hongkong dan Jersey, Inggris.
Rinciannya, terdapat aset milik Robert Tantular sebesar Rp 192,5 miliar dan aset atas nama Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 11,64 triliun. Dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tipikor, Kejagung pun berupaya menarik aset-aset tersebut.
Bagaimana dengan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? "Kalau soal bailout-nya, sudah kita sampaikan jawaban ke Komisi III," terang Marwan. Kala itu, dia menjelaskan, hal itu bergantung kepada audit BPK. Namun sementara memang belum ada perbuatan melawan hukum. (fal/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bank Century. Rencananya, jaksa akan melimpahkan berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024