Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh
Arsip foto - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 129,26 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 89,92 juta.

Kemudian, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang.

Perkiraan nilai barang Rp 18,32 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,92 juta.

Berikut, penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 44,15 juta dan potensi kerugian negara Rp 38,17 juta.

Sementara, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh 25.400 batang dengan nilai Rp 37,25 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 20,18 juta.

Penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang 6.020 batang di dengan nilai Rp 112,64 juta serta potensi kerugian negara Rp 6,96 juta.

"Penindakan tersebut untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal," ujar Leni Rahmasari. (antara/jpnn)

Sepanjang Januari-Maret 2024, Bea cukai telah menyita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News