Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 129,26 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 89,92 juta.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang.
Perkiraan nilai barang Rp 18,32 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,92 juta.
Berikut, penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang.
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 44,15 juta dan potensi kerugian negara Rp 38,17 juta.
Sementara, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh 25.400 batang dengan nilai Rp 37,25 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 20,18 juta.
Penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang 6.020 batang di dengan nilai Rp 112,64 juta serta potensi kerugian negara Rp 6,96 juta.
"Penindakan tersebut untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal," ujar Leni Rahmasari. (antara/jpnn)
Sepanjang Januari-Maret 2024, Bea cukai telah menyita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok