Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA

Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin (8/4/2024). ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

jpnn.com - DENPASAR - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama kurun waktu Januari-Maret 2024.

"Paling banyak itu tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Senin (8/4).

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah WNA yang ditolak itu meningkat dibandingkan pada periode sama 2023 sebanyak 217 WNA.

Adapun WNA yang ditolak pada triwulan pertama tahun ini selain karena tak memiliki visa RI, juga masa berlaku paspor kurang dari enam bulan ada sebanyak 32 orang.

Kemudian, WNA masuk daftar cekal 16 orang, selanjutnya masuk buruan Interpol sebanyak 11 orang, pedofilia ada satu orang dan alasan lainnya 126 orang.

Selain penolakan, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang dengan perincian WNI diduga pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 84 orang.

Kemudian, WNA melebihi izin tinggal sebanyak empat orang dan alasan lainnya sebanyak 15 orang.

Terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sepanjang triwulan I-2024, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 37 WNA dan melakukan detensi atau menahan sementara di Ruang Detensi atau di Rumah Detensi Imigrasi sebanyak 27 WNA.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama kurun waktu Januari-Maret 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News