Japnas-Perumda Pembangunan Sarana Jaya Teken MoU Perluasan Lini Usaha

Japnas-Perumda Pembangunan Sarana Jaya Teken MoU Perluasan Lini Usaha
Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penandatangan Nota Kesepahaman, Rabu, 26 Februari 2025. Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya perluasan jaringan lini usaha, Ketua Umum Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) dan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan penandatangan Nota Kesepahaman di Kantor Pusat Sarana Jaya, Rabu, 26 Februari 2025.

Penandatanganan ini dilakukan langsung Ketua Umum Japnas Bayu Priawan Djokosoetono  dan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Andira Reoputra.

Terdapat poin-poin penting dalam MoU ini yang meliputi kerja sama strategis distribusi produk cat Warna Jaya Paint serta optimalisasi dan pemanfaatan aset milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Bayu mengatakan melalui kerja sama ini, selain bertujuan untuk memperluas jaringan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Japnas.

Kerja sama ini juga dapat membuka peluang usaha yang saling menguntungkan bagi Japnas dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

“Dengan pengalaman dan jaringan luas yang kami miliki, kami optimis dapat mendukung distribusi produk Warna Jaya Paint serta berkontribusi dalam pengelolaan aset milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya secara lebih optimal, dan dengan adanya Kerjasama ini, diharapkan produk cat unggulan dari Sarana Jaya ini dapat menjangkau pasar yang lebih luas serta memberikan kontribusi bagi sektor konstruksi dan properti di Indonesia,” ujar Bayu seusai penandatanganan MoU.

Selain itu, Nota Kesepahaman ini juga merupakan upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas aset yang dimiliki oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kedua pihak juga sepakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui berbagai inisiatif bisnis yang inovatif dan berkelanjutan.

Untuk memperluasan lini usaha, Japnas dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya menandatangani nota kesepahaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News