Jarak Tempuh Motor Dibatasi
Senin, 15 Oktober 2012 – 09:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kepolisian sedang mengkaji aturan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama saat mudik Hari Raya Idul Fitri.
"Kami belum bisa memastikan kebijakan ini akan berlaku kapan karena ini baru sebatas wacana," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan akhir pekan lalu. Namun ia mengaku saat ini usulan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor itu sedang dikaji oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri.
Menurutnya, pembatasan jarak tempuh sepeda motor memang dibutuhkan agar angka kecelakaan dapat dikurangi, khususnya ketika mudik yang mayoritas menggunakan kendaraan roda dua,"Kami belum bisa memastikan berapa jarak tempuh yang diperbolehkan, tapi yang pasti itu demi keselamatan pengguna sepeda motor itu sendiri," ungkapnya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut diwacanakan terlebih dahulu ke masyarakat agar tercipta pemahaman yang sama,"Kementerian perhubungan mendukung jika aturan itu diberlakukan. Demi menekan angka kecelakaan. Tetapi, kebijakan ini perlu ada sosialisasi ke masyarakat sebelum benar-benar diterapkan karena pasti timbul pro dan kontra," sebutnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan dan Kepolisian sedang mengkaji aturan mengenai pembatasan jarak tempuh sepeda motor. Hal ini dimaksudkan untuk
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650