Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri
Jumat, 29 Januari 2021 – 09:54 WIB
![Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/29/tersangka-nhj-saat-dibawa-petugas-ke-sel-tahanan-mapolda-ntb-69.jpg)
Tersangka NHJ saat dibawa petugas ke sel tahanan Mapolda NTB, Kamis (28/1). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang perempuan di NTB mengaku jarang dibelai suami dan saat hasrat seksualnya menggebu, terjadilah,..
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Seorang Warga yang Terseret Banjir di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Santap Makanan Hajatan, 56 Warga di Bima Keracunan
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram