Jarang Dibelai Suami, Istri Begituan dengan Anak Sendiri
Jumat, 29 Januari 2021 – 09:54 WIB

Tersangka NHJ saat dibawa petugas ke sel tahanan Mapolda NTB, Kamis (28/1). Foto: Dery Harjan/Radar Lombok
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang perempuan di NTB mengaku jarang dibelai suami dan saat hasrat seksualnya menggebu, terjadilah,..
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia