Jarang Diberi 'Jatah' oleh Istri, Kakek Garap Anak Tetangga
jpnn.com - JAMBI - Seorang kakek tua berinisial BJ (63) Warga payo Silincah kemarin (25/9) harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Jambi karena dilaporkan dalam kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak tetangganya, sebut saja Mawar (8) yang merupakan tetangga barunya.
Kakek tua rentah yang berprofesi sebagai pemulung tersebut dibekuk Minggu (21/9) lalu setelah aparat mendapat laporan dari orang tua korban yang dilaporkan ke Polresta Jambi dengan nomor LP/B-936/IX/2014/SPK II dengan pelapor Nurma (59) RT 14 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban saat korban sedang bermain sepeda di depan rumah pelaku.
Saat itu, pelaku menghampiri korban dan langsung mengangkat korban ke dalam rumahnya. Di dalam rumah pelaku, korban dibawa ke kamar mandi, dan di dalam kamar mandi pelaku membuka celana korban lalu memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban.
“Saat melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh tetangganya sendiri dan langsung digerebek. Beruntung persetubuhan belum sempat terjadi, namun pelaku telah menusukkan jari tangannya ke kemaluan korban pada saat di kamar mandi,” ungkap Sunhot dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Jumat (26/9).
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut saat ini mengalami trauma. “Untuk mengusut kasus ini sudah tiga orang saksi yang dimintai keterangan,” sebutnya.
Pelaku akan disangkakan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan akan terancam mendekam 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pelaku saat ditemui di Mapolres Jambi mengakui perbuatanya tersebut. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tercelah tersebut karena jarang mendapat jatah dari sebagai seorang suami. Namun dia membantah melakukan aksi bejatnya tersebut di dalam kamar mandi rumahnya.
JAMBI - Seorang kakek tua berinisial BJ (63) Warga payo Silincah kemarin (25/9) harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Jambi
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif