Jarang Keluar Rumah, Ternyata Begini Kelakuan Lu Tong!
Selasa, 18 April 2017 – 05:17 WIB
Dari penangkapan tersebut, tersangka dikeler ke lokasi atau rumah kontrakan yang dipergunakan untuk membuat sabu yang berada di Sukodono Sidoarjo.
"Tersangka bisa membuat sabu dengan cara belajar dari internet. Pasalnya, tersangka sempat mengalami kegagalan dua kali saat membuat sabu. Per hari, tersangka bisa menghasilkan satu ons sabu," tutur Sugeng.
Inur dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (pul/jpnn)
Satnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggerebek home industry pembuat sabu di Desa Sukodono.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 88 Miliar di Riau
- Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kilogram Sabu-Sabu Asal Riau
- Polisi Ungkap Asal Sabu-Sabu yang Ditemukan di Parkiran RS Fatmawati
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat