Jarang Masuk, Empat PNS dan ASN Dipecat

Jarang Masuk, Empat PNS dan ASN Dipecat
Suasana Apel Pemecatan PNS/ ASN di Kab Landak. FOTO: Rakyat Kalbar

jpnn.com - NGABANG- Sebelas PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Landak mendapatkan sanksi kedisiplinan. Mereka mendapatkan sanksi bervariasi, mulai dari turun pangkat sampai pemecatan.

"Ada empat yang dipecat, sisanya diturunkan pangkat. Ini sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Jaya Saputra, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Landak, kepada Rakyat Kalbar, kemarin (18/1).

Penyebabnya, mereka tidak masuk kerja. Sesuai aturan kepegawaian, memang PNS (pegawai negeri sipil) yang sudah lebih dari 40 hari tidak masuk kantor sudah bisa diproses sanksi. Mereka yang dipecat rata-rata merupakan petugas medis. 

Dengan terjadinya peristiwa ini, ia meminta semua ASN di lingkungan Pemkab Landak bisa menarik pembelajaran. 

"Kita tidak ingin banyak PNS yang mendapat sanksi, semua harus berperilaku baik dan menjalankan tugas dengan disiplin," pintanya.

Sebenarnya, Bupati Landak, Adrianus Asia Sidot sangat tidak menginginkan pemecatan tersebut dilakukan pihaknya. "Cuma memang dari yang bersangkutan tidak ada upaya untuk memperbaiki dirinya," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)


NGABANG- Sebelas PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Landak mendapatkan sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News