Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Angka itu akumulasi dari 204.125 WP penerima surat imbauan lewat email pada 21 Desember lalu.
Kala itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik kepada 204.125 WP untuk mengikuti tax amnesty.
”Setelah kami cek ternyata yang ikut tercatat 5.373 WP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (9/1).
Dalam e-mail itu, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga belum dilaporkan ke negara.
Nah, sebanyak 5.373 WP itu mengungkap harta tambahan sekitar Rp 16 triliun.
Dalam waktu dekat, DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan.
Namun, DJP enggan membeberkan jumlah surat yang akan dikirim.
Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN