Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Angka itu akumulasi dari 204.125 WP penerima surat imbauan lewat email pada 21 Desember lalu.
Kala itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik kepada 204.125 WP untuk mengikuti tax amnesty.
”Setelah kami cek ternyata yang ikut tercatat 5.373 WP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (9/1).
Dalam e-mail itu, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga belum dilaporkan ke negara.
Nah, sebanyak 5.373 WP itu mengungkap harta tambahan sekitar Rp 16 triliun.
Dalam waktu dekat, DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan.
Namun, DJP enggan membeberkan jumlah surat yang akan dikirim.
Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar