Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Angka itu akumulasi dari 204.125 WP penerima surat imbauan lewat email pada 21 Desember lalu.
Kala itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik kepada 204.125 WP untuk mengikuti tax amnesty.
”Setelah kami cek ternyata yang ikut tercatat 5.373 WP,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (9/1).
Dalam e-mail itu, DJP mencantumkan data kepemilikan harta WP terkait dari pihak ketiga belum dilaporkan ke negara.
Nah, sebanyak 5.373 WP itu mengungkap harta tambahan sekitar Rp 16 triliun.
Dalam waktu dekat, DJP akan kembali mengirimkan surat imbauan.
Namun, DJP enggan membeberkan jumlah surat yang akan dikirim.
Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari