Jaring 5.373 WP, Ditjen Pajak Bakal Kirim E-Mail Lagi
Selasa, 10 Januari 2017 – 09:37 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Yang pasti, kata Yoga, pihaknya tengah mengolah data pemilikan harta WP supaya lebih akurat.
DJP pernah mengklaim sekitar 680 WP berpotensi menerima e-mail imbauan. ”Yang penting meningkatkan partisipasi WP,” kata Yoga.
Yoga menambahkan, kalau ada WP menerima e-mail imbauan, yang bersangkutan berhak melakukan klarifikasi atas data pihak ketiga yang dimiliki DJP.
Kalau ada harta belum dilaporkan, WP bisa mengikuti amnesti pajak.
Sebaliknya, kalau data itu tidak akurat, WP bisa melakukan pelaporan langsung ke kantor pajak. (far)
Sebanyak 5.373 wajib pajak (WP) mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN