Jaring Capres, PPP Disarankan Gelar Konvensi
Kamis, 08 Maret 2012 – 07:57 WIB
JAKARTA - Mencuatnya nama mantan wapres Jusuf Kalla sebagai calon presiden (capres) 2014 lantaran suara dukungan sejumlah DPW PPP mendapat tanggapan positif dari Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Akbar Tandjung. Bahkan, politisi senior ini menyarankan agar PPP melakukan konvensi secara terbuka untuk menentukan capresnya.
"Selama itu demokratis tidak masalah, karena bagaimanapun Ketua Umum PPP Suryadharma Ali juga masih memiliki peluang sebagai kandidat calon presiden. Yang mendukung Suryadharma Ali juga ada. Kalau mau terbuka dan demokratis lakukan saja konvensi,” kata Akbar pada wartawan, Rabu (7/3).
Akbar menyatakan, sah saja apabila JK menerima dukungan PPP ini. "Kalau secara opini dia didukung oleh PPP bisa saja, tapi secara formalnya itu bisa dipastikan setelah diketahui berapa dukungan suara PPP dalam pemilu yang akan datang," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menilai, dukungan sejumlah DPW PPP kepada Jusuf Kalla tersebut belum merupakan pernyataan resmi dari Partai PPP. "Itu belum merupakan putusan resmi dari PPP. Memang ada DPD-DPD yang menginginkan Pak JK, tetapi secara totalitas belum diketahui, belum tentu semuanya. Karena untuk mengajukan seorang calon presiden, sebuah partai harus mendapat dukungan sebesar 20 persen. Jadi kalau partai tidak bisa mendapatkan dukungan 20 persen, berarti harus ada gabungan parpol," tutur mantan Ketua DPR itu.
JAKARTA - Mencuatnya nama mantan wapres Jusuf Kalla sebagai calon presiden (capres) 2014 lantaran suara dukungan sejumlah DPW PPP mendapat tanggapan
BERITA TERKAIT
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Analisis Pengamat soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Silakan Disimak
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK