Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas
Senin, 22 April 2019 – 11:35 WIB
Menurut dia, dengan kebijakan itu, diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data tersebut dengan menggunakan dana mereka sendiri.
Kebijakan open data migas itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. (vir/c10/oki)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penggratisan raw data migas untuk dapat diakses secara luas oleh investor diperlukan untuk menarik penanam modal ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantuan Listrik Gratis Sasar 27.921 Rumah Tangga di Jawa Barat
- Ditjen Gatrik Perkuat Sinergi Pengawasan Ketenagalistrikan Pusat dan Daerah
- Pemprov Jateng Terima Subroto Award 2024 untuk Kategori Pengelola Air Tanah Terbaik
- KPBB Dorong Produksi BBM Euro 4, Pertamina Dianggap Kunci Pengurangan Polusi
- Anak Usaha ABM Investama Dianugerahi Predikat Terbaik Oleh Kementerian ESDM
- Keren, SIG Raih 16 Penghargaan dari Kementerian ESDM