Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas
Senin, 22 April 2019 – 11:35 WIB

Ilustrasi eksplorasi migas. Foto: Kaltim Post/JPNN
Menurut dia, dengan kebijakan itu, diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data tersebut dengan menggunakan dana mereka sendiri.
Kebijakan open data migas itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. (vir/c10/oki)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penggratisan raw data migas untuk dapat diakses secara luas oleh investor diperlukan untuk menarik penanam modal ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Dirut Pertamina Memastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
- Kementerian ESDM Sebut Smelter Ceria Group Membanggakan, Begini Penjelasannya
- Haris Azhar Desak Bahlil Diaudit, Diduga Biarkan Tambang Ilegal PT GPU di Muba