Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas

Jaring Investor, Pemerintah Gratiskan Data Migas
Ilustrasi eksplorasi migas. Foto: Kaltim Post/JPNN

Menurut dia, dengan kebijakan itu, diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data tersebut dengan menggunakan dana mereka sendiri.

Kebijakan open data migas itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. (vir/c10/oki)


Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penggratisan raw data migas untuk dapat diakses secara luas oleh investor diperlukan untuk menarik penanam modal ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News