Jaringan Aceh Sembunyikan Sabu-Sabu di Sepatu
jpnn.com, SURABAYA - Petugas keamanan Bandara Internasional Juanda Surabaya baru-baru ini membekuk dua pengedar narkoba sabu- sabu jaringan Aceh.
Narkoba seberat 1,2 kilogram berhasil diamankan petugas saat disembunyikan di dalam sepatu.
Masing-masing tersangka membawa 600 gram yang dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram. Jumlah total sebanyak 12 paket
Narkotika jenis sabu- sabu ini dibawa dua orang, yakni Dedi Saputra (25) asal Aceh dan ND (33) asal Aceh.
Keduanya ditangkap petugas Bandara Juanda usai mendarat dari jurusan Batam - Surabaya.
"Petugas sempat terkecoh dengan aksi keduanya. Barang haram tersebut langsung dipindahkan ke tas ransel usai melewati metal detector," ujar Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah masing-masing Rp 4,5 juta untuk membawa sabu dari Bandara Hang Nadim Batam ke Bandara Juanda.
Upah untuk keduanya baru diberikan masing-masing Rp 1 juta. Bayu mengatakan, ini adalah upaya penggagalan penyelundupan sabu ketiga kalinya dalam dua minggu terakhir.
"Penyelundupan pertama pada akhir Desember 2017 dan kedua pada 2 Januari 2018, dilakukan lewat terminal kargo Bandara Juanda, dengan berat masing-masing 277,5 gram dan 315 gram," tuturnya.
Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka diserahkan ke aparat Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pengedar diancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(end/jpnn)
Para kurir narkoba ini sempat lolos dari pemeriksaan metal detector di Bandara Juanda.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi