Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
Senin, 27 Mei 2024 – 14:53 WIB

Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta. Foto: source for jpnn
"Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakkan aturan untuk internalnya," ujarnya.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Sebagai penegak hukum, kata dia, seharusnya semua personel Polri konsisten dan menegakkan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya harusnya bisa netral.
"Jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, ya, harusnya mundur dari jabatannya," tegasnya. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta. Ini tuntutannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet