Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
Senin, 27 Mei 2024 – 14:53 WIB
"Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakkan aturan untuk internalnya," ujarnya.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Sebagai penegak hukum, kata dia, seharusnya semua personel Polri konsisten dan menegakkan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya harusnya bisa netral.
"Jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, ya, harusnya mundur dari jabatannya," tegasnya. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta. Ini tuntutannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir