Jaringan Bandar Sabu Malaysia Diringkus
Rabu, 02 November 2011 – 10:28 WIB
PEKANBARU--Dua warga Duri Kabupaten Bengkalis yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia diringkus oleh Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polda Riau di sebuah rumah yang terletak di Km 18 Duri, Kecamatan Mandau sekitar pukul 23.00 WIB Senin (31/10). Keduanya adalah Hotlan Hutajulu (52) warga Kulim, Duri, Mandau dan Gunung Manulang (42) warga Simpang Bangko, Duri.
Dari kedua tersangka tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 kilogram seharga Rp 400 juta. Barang bukti dikemas dalam lima paket besar sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 100 gram.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan dua unit telepon selular, dua unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp1,4 juta lebih dan bong atau alat hisap sabu-sabu. Dari keterangan tersangka, barang tersebut dititipkan oleh seorang warga malaysia bernama Aseng kepada mereka sepekan yang lalu.
Usai mendapatkan barang bukti dan melakukan olah TKP, kedua tersangka langsung di bawa ke Mako Brimob Polda Riau untuk segera diproses.
Baca Juga:
Kasi Reserse Intel Brimob Polda Riau AKP Hot Parulian Simanjuntak ditemui di Mako Brimob Selasa (1/11) mengatakan mereka mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya bandar besar yang berberak membawa sabu-sabu di Duri.
PEKANBARU--Dua warga Duri Kabupaten Bengkalis yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia diringkus oleh
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka