Jaringan Internasional Pasok Narkoba ke Kalbar
Minggu, 24 Maret 2013 – 14:09 WIB
Tidak sampai di sana, berdasar keterangan kedua tersangka inilah, aparat kemudian menggiring Mr Law dan mendapat barang bukti 50 gram sabu. "Kedua pengedar mengaku mendapat barang haram ini dari Mr Law. Untuk itu kita bekuk,"Â kata Alwi kepada Pontianak Post, kemarin.
Demi menanggung perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 113 dan 115 tentang tindak pidana narkotika, minimal hukuman lima tahun penjara. Sementara Mr Law masa tahanannya akan ditambah. "Dari 10 tahun menjadi 15 tahun penjara, itu khusus Mr Law,"Â tegasnya.
Narkoba Makin Marak
Setiap tahun, kasus penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan. Jaringan narkotika asal negeri jiran Malaysia menjadikan Kalbar target pemasaran. Seperti pengungkapan jaringan Mr Lau turut melibatkan oknum sipir.
PONTIANAK- Sindikat jaringan narkotika internasional, Mr Law kembali beraksi. Seakan tak pernah putus, kendati sedang menjalani hukuman di
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri