Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal
Senin, 08 Juli 2013 – 17:43 WIB
JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,3 triliun kepada Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, sebagai hukum yang sesat.
“Menkominfo adalah pelaksana amanat UU 36, mestinya jaksa dan hakim menghormati keterangan menkominfo jika PKS tidak bermasalah. Tetapi itu justru diabaikan oleh hakim,” kata Nonot Harsono dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) usai mendengarkan pembacaan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
“Hakim sepertinya serius, yang dibaca hanya isi PKS, bukan soal apakah PKS itu sah atau tidak. Hakim tidak menyinggung PP 52 yang merupakan pasangan UU 36. Padahal UU 52 itu keterangan tentang kerangka kerjasama antara peyelenggara jasa dan pemilik jaringan. Dengan keputusan ini, berarti semua peyelenggara jasa internet dan pemilik jaringan salah dan melanggar hukum. Ini keputusan fatal,” tambahnya.
Sedangkan Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi (Mastel), Setyanto P Santosa menganggap keputusan hakim ini menyedihkan karena tidak masuk akal. “Coba pikir, IM2 asetnya cuman Rp 800 miliar disuruh nutup Rp 1,3 triliun. Harusnya logikanya dipakai dong!”
JAKARTA - Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun