Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal

Jaringan Internet Terancam Jadi Ilegal
Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto usai mendengarkan pembacaan vonis perkara pengalihan frekuensi. Indar yang menjadi terdakwa dalam perkara itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 1,4 triliun. Foto: Ricardo/JPNN
Karena itu, kata  Setyanto, Mastel akan mendorong agar Indosat mengajukan kasus ini ke ke abitrase internasional, karena keputusan ini  sangat merugikan. "Ini tidak adil. Pihak Indosat yang dimiliki oleh QTEL seharusnya membawa hal ini ke arbitrase internasional, karena sebagai investor mereka diperlakukan tidak adil, dan dampaknya sangat negatif bagi industri telekomunikasi Indonesia," tegas Setyanto.

Seperti diketahui Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi akhirnya memutuskan bersalah Indar Atmanto dan Indosat. Indosat harus membayar ganti rugi Rp 1,4 Triliun dan menghukum Indar dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim berpendapat bahka Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu cacat hukum dan IM2 dianggap menghindari pembayaran BHP frekwensi dengan cara berlindung di bawah PKS itu. 

 

Mendengar putusan itu, kuasa hukum Indar Atmanto dan Indosat, Luhut Pangaribuan menyatakan  langsung banding. “Kami akan banding, karena keterangan ini jelas tidak mencerminkan keterangan saksi-saksi, dan fakta di persidangan. Majelis hakim pasti tertidur dan tidak menyimak keterangan mereka,” kata Luhut.

Lebih lajut ia mengatakan, “Dakwaan pokok mengenai ada atau tidaknya penggunaan bersama yang kemudian beralih menjadi penggunaan frekuensi telah secara jelas tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi – saksi dan ahli baik yang diajukan oleh JPU maupun yang diajukan oleh Terdakwa sendiri,” kata Luhut.

JAKARTA -  Kalangan dunia usaha telekomunikasi menilai vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mejatuhkan hukuman 4 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News