Jaringan Islam Kebangsaan Dukung Apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menganggap rencana aksi sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 bukan gerakan keagamaan, tetapi sebuah upaya mendelegitimasi MK.
“Saya muslim dan sama sekali tidak terwakili oleh kelompok yang mengaku gerakan agama. Kalau mau gentle, mengaku saja sebagai partisan 02, jangan mencatut atas nama agama. Lagi pula Prabowo-Sandi sudah mengimbau kepada pendukungnya agar tidak berbondong-bondong turun ke jalan dan akan menerima hasil putusan MK apa pun hasilnya nanti,” ujar Koordinator JIK Irfaan.
“Gerakan seperti itu hanya membiaskan hakikat ajaran Islam yang penuh cinta dan kasih sayang. Agama tidak mengajarkan kebencian dan tidak patuh pada konstitusi,” imbuhnya.
Menurut dia, MK sebagai bagian dari ulil amri yang keputusannya harus dihormati dan ditaati oleh setiap warga negara. "Tidak ada ruang bagi penentang keputusan hakim selama keputusan tersebut membawa kemaslahatan,” tambah Irfaan.
BACA JUGA: Gerindra Tak Ingin Ada Demo di MK, Lebih Baik Berdoa di Rumah
Dia juga menilai bahwa proses persidangan MK berlangsung secara profesional dan terbuka, bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat Indonesia melalui saluran televisi.
Irfaan mengemukakan bahwa narasi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) hanya asumsi dan opini belaka tanpa bisa dibuktikan di persidangan MK. “Sebaiknya narasi TSM (terstruktur, sistematis dan massif) sudah harus dihentikan dan digantikan oleh narasi-narasi persatuan dan kesatuan mencegah polarisasi yang berkepanjangan,” katanya.
Irfaan mengungkapkan bahwa jika ada kolompok yang memaksakan kehendak untuk tetap menggelar aksi demonstrasi, maka JIK tak akan tinggal diam.
Jaringan Islam kebangsaan akan ikut berpartisipasi mengawal jalannya sidang putusan MK bersama TNI-Polri.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK