Jaringan Islam Kebangsaan Dukung Apa pun Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilpres 2019
Senin, 24 Juni 2019 – 22:30 WIB

Ilustrasi pengamanan di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami akan ikut berpartisipasi mengawal jalannya sidang putusan MK bersama TNI-Polri menjaga situasi kondusif dan kedamaian ibu kota Jakarta khususnya, dan seluruh daerah di Indonesia pada umumnya,” pungkas Irfaan.
Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) adalah organisasi keumatan yang menyuarakan Islam wasathiyah (moderat), meneguhkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Para anggotanya terdiri dari para kiai, ulama dan santri, tidak hanya di daerah Jabodetabek, tetapi juga tersebar di daerah-derah yang tersebar di Jawa Barat. (*/adk/jpnn)
Jaringan Islam kebangsaan akan ikut berpartisipasi mengawal jalannya sidang putusan MK bersama TNI-Polri.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU