Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap dua tersangka kasus narkoba yang kerap beroperasi di Kota Pahlawan. Ada 4 kilogram sabu-sabu (SS) yang diamankan.
Dua tersangka itu adalah Ridwan A. Rahman dan Mujibur. Keduanya merupakan warga Provinsi Aceh. Namun, Mujibur sudah tiga tahun tinggal di Surabaya. Tepatnya di Perumahan Wiguna, Rungkut.
BACA JUGA : Ini Alasan Zul Zivilia Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi
Mujibur tinggal di perumahan tersebut sejak 2017. Namun, pergerakannya belum terpantau aparat. Seiring dengan berjalannya waktu, pangsa pasarnya semakin luas. Hampir semua kota/kabupaten di wilayah Jatim pernah dimasuki.
BACA JUGA : Polisi Sita 9,5 Kilogram Sabu-sabu, Zul Zivilia Bukan Pengecer Kecil
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, Mujibur merupakan orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh. Bandar tersebut punya beberapa orang kepercayaan. Mujibur salah satunya.
''Setelah lama ikut si bandar, dia dipercaya mengembangkan bisnis (narkoba, Red) di Jawa Timur,'' ujarnya setelah rilis di kantor BNNP Jatim.
Status rumah yang ditempati merupakan rumah sewa. Bandarnya yang membayar biaya kontrak setiap tahun. Namun, tidak dijelaskan berapa uang sewa untuk rumah mewah tersebut.
Pelaku yang tertangkap adalah orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Irjen Winarto Ingatkan Masyarakat Agar Tak Termakan Rayuan Jaringan Fredy Pratama
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia