Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, ada satu tas ransel berisi empat poket serbuk kristal diduga SS yang diamankan.
Berat totalnya mencapai 4,1 kilogram. Ada pula enam unit handphone dan satu kartu ATM yang disita.
Menurut Wisnu, kartu ATM yang dibawa tersangka menggunakan nama orang lain. Itu merupakan modus lama. Tujuannya, menghindari pantauan petugas.
''Kartu ATM itu dijadikan tempat perputaran uangnya,'' jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyatakan bahwa masih ada jaringan lain yang lebih besar. Anggota sudah diperintah untuk menyelidikinya.
''Kami masih terus kembangkan hasil tangkapan ini,'' tuturnya.
Mantan Wakapolda Sulawesi Tenggara itu memastikan bahwa para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi/c19/diq/jpnn)
Pelaku yang tertangkap adalah orang kepercayaan salah seorang bandar besar jaringan Aceh.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu