Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak
Kamis, 10 Agustus 2017 – 06:02 WIB
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.(end/jpnn)
Polres Jombang, Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang membantu menjalankan transaksi narkoba dari lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap