Jaringan Narkoba Terbongkar, Yoyok Ditembak
Kamis, 10 Agustus 2017 – 06:02 WIB

Jaringan narkoba di Jombang terungkap. Foto: JPG/Pojokpitu
Dari tangan perempuan yang bekerja sebagai pramusaji ini, petugas menemukan 0,64 gram sabu dan sisa transaksi online dari salah satu narapidana yang ada di lapas di Jawa Timur.
Semua tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
"Sedangkan untuk penyuplai barang dari lapas masih dilakukan pengembangan dengan instansi terkait.(end/jpnn)
Polres Jombang, Jatim berhasil menangkap tiga pelaku yang membantu menjalankan transaksi narkoba dari lapas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu