Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar
Diotaki WNA Korsel, Polisi Sita Rp 32,1 Miliar
Selasa, 28 September 2010 – 16:38 WIB
"Keenam tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, dan atau pasal 245 junto 55 KUHP tentang Tindak Pemalsuan Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Boy pula. (dai/ind/ito/jpnn)
BEKASI - Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar uang dolar palsu. Polisi juga membekuk 6 tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft