Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Kamis, 19 Januari 2012 – 21:04 WIB

Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Empat orang ini kini ditahan di Polres Timika. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 mengenai senjata api dan bahan peledak. Dari penangkapan ini polisi menyita dua pucuk senjata api dan 61 butir peluru.
‘’Atas keterangan tersangka, senjata dijual dengn harga 10 juta rupiah,’’ pungkasnya.
Belum diketahui motif penjualan dan pembelian senjata api ini. Polisi masih mendalami adakah kaitan peredaran senjata api ilegal ini dengan maraknya aksi penembakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Papua sejak beberapa bulan lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung