Jaringan Pemasok Senjata Tertangkap di Papua
Kamis, 19 Januari 2012 – 21:04 WIB
Empat orang ini kini ditahan di Polres Timika. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 mengenai senjata api dan bahan peledak. Dari penangkapan ini polisi menyita dua pucuk senjata api dan 61 butir peluru.
‘’Atas keterangan tersangka, senjata dijual dengn harga 10 juta rupiah,’’ pungkasnya.
Belum diketahui motif penjualan dan pembelian senjata api ini. Polisi masih mendalami adakah kaitan peredaran senjata api ilegal ini dengan maraknya aksi penembakan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Papua sejak beberapa bulan lalu.(zul/jpnn)
JAKARTA - Polisi telah menahan empat orang warga yang diduga bagian dari jaringan pemasok senjata api di Papua. Penangkapan ini bermula dari informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso