Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian mengungkap jaringan produksi dan penyebaran uang palsu di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Seorang tersangka berinisial R (44), diringkus aparat.
"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (11/7).
Menurut Agus, tersangka diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat mengamankan pelaku, kata dia, petugas turut menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.
Perinciannya 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560.
Selain itu, polisi juga menyita satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik