Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi
Minggu, 11 Juli 2021 – 22:43 WIB
Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tersangka berinisial R (44) diringkus polisi karena diduga sebagai produsen dan penyebar uang palsu di Sumut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Ijeck Curiga Pelemparan Batu ke Mobil Bobby Nasution Pascadebat Direncanakan