Jaringan Perampok Rumah Mewah Dibekuk, Satu Didor
Senin, 22 Juli 2013 – 15:40 WIB
Sedangkan FR alias O (28), pernah dipenjara 3 tahun karena melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kosong kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada 2010 lalu. Selain itu dua DPO inisial LS dan GS.
Baca Juga:
"Tersangka TS sempat melawan pakai senjata api saat akan ditangkap. TS residivis yang pernah beberapa kali merampok, dan pernah dipenjara 5 tahun sampai dipindah ke Cipinang dan Nusakambangan," jelas Rikwanto.
Dalam beraksi kelompok ini menggunakan senjata tajam dan senjata api. Biasanya mereka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela. Pelaku juga menyekap korban dan mengingkatnya dengan tali dan lakban.
Dari para pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lakban, dua sepeda motor, lakban, senjata tajam berupa golok, dua senpi rakitan lengkap dengan magazine dan peluru, serta sejumlah golok. Sedangkan korbannya mengalami kerugian materil sekitar Rp 50 juta.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Jajaran subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan perampok spesialis rumah mewah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground