Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Adhinugroho Arianto dan Totok Bambang dkk menjerat terdakwa dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ketiga terdakwa itu ialah Mohammad Hasan Bin Saynudin alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim. Lelaki 35 tahun itu berasal dari Singapura yang tinggal di Jl Yishun Blok 801 Singapura dan Jl Permun Mega Asri 2 Blok B Km 15 Banyuasin, Sumsel. Kedua, Ali Masyudi alias Zuber alias Mashudi alias Huda. Lelaki 26 tahun itu adalah warga Bumi Harja Blok Y, Kec.Lempuing, OKI.

Ketiga, Wahyudi alias Gunawan (35). Pria ini tinggal di Jl Mayor Ruslan, Lr Muhammadiyah, Kel.20 Ilir Palembang. Ketiganya sudah ditahan sejak 7 Juli 2008 hingga sekarang di tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Terdakwa lainnya dalam berkas tersendiri, ialah Abdurrahman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Bukhori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdillah. Persidangan untuk ketujuh terdakwa lain ditunda pekan depan karena penasihat hukum Asrudin Hacani, Idrus Djafar, Nurlan dkk, serta para terdakwa baru menerima salinan dakwaan menjelang sidang. Menurut majelis hakim Aswan Nurcahyo, surat dakwaan harus diterima paling lambat tiga hari sebelum sidang.

JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News