Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
Sebelum berangkat ke Afganistan, kata JPU, Hasan alias Fajar Taslim bersama ketiga temannya berangkat ke Kuala Lumpur untuk menemui ustad Hambali. Lalu mereka mendapat nasihat agar berlatih dengan serius mengikuti pelatihan kemiliteran di Afganistan, sekaligus menitip surat untuk Osama Bin Laden. Setelah latihan di Afganistan, Hasan alias Fajar Taslim naik pangkat berlipat-lipat, yaitu menjadi Qiyadah (badan eksekutif) wakalah Osman Singapura. Lalu Fajar Taslim diutus oleh Qoid Wakalah Osman (Slamat Kastari) pergi ke Johor Baru untuk bergabung dengan DR Azhari, guna membantu DR Azhari merakit bom.

”Bahwa pada saat Fajar Taslim bergabung dengan DR Azhari, dia membeli komponen-komponen elektronik pembuatan bom seperti button switch, kapasitor, resistor, IC, switch, yang dibelinya di Sim Lim Tower Singapura,” beber JPU.

Terdakwa Fajar Taslim bergabung dengan DR Azhari sekitar enam bulan, hingga pada 2001 dia diangkat menjadi Mas'ul (pemimpin) ke-2 Lajnah Dakwah Irsyad (lembaga dakwa JI di Singapura) dan bertugas merekrut 10 anggota setiap tahun, pada waktu terjadi pemboman gedung WTC (world trade centre) di Amerika seorang anggota JI Singapura , Aslam, ditangkap dan dibawa ke Guantanamo (AS). Akhirnya, Hasan alias Fajar Taslim bersama 20 orang temannya melarikan diri ke Johor Baru, Malaysia.

Pada 25 Desember 2005, terdakwa bersama dengan temannya Slamat Kastari alias Abu Mas'ud, Husaini alias Dzikir, Isyak Nohu alias Haikal, dan Rashed alias Abang Hamid mesuk ke Indonesia lewat Pulau Penang Malaysia ke Medan lewat pelabuhan Belawan. Lalu mereka berangkat ke Bali dan Jawa Timur, lalu dijemput ustad Fahim, mereka disediakan rumah kosong di Sidoarjo dan Kudus.

JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News