Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
”Pada terdakwa diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” beber JPU Totok Bambang kepada JPNN usai sidang di ruang sidang Garuda (Utama) PN Jakarta Selatan.

Tiga hakim yang menyidang kasus Fajar Taslim dkk, Haswandi, Ahmad Shalihin, dan Artha Theresia menunda persidangan untuk eksepsi pada Selasa (20/1) pekan depan. ”Persidangan kita lanjutkan dengan jadwal eksepsi penasihat hukum,” bebernya.

Para terdakwa ketika ditemui JPNN di ruang tahanan khusus PN Jaksel, mengaku akan mengikuti persidangan dengan baik. ”Yo, kito ikuti bae persidangannyo (Ya, kita ikuti saja persidangannya, red),” ujar mereka saling bersahut-sahutan dari dalam sel dalam dialeg Palembang.

Bercerita sedikit soal kondisi di Rutan Kepala Dua Depok, Fajar Taslim dkk menceritakan bahwa mereka diperlakukan dengan baik. ”Makan tak ada persoalan, alhamdulillah kami sehat semua,” beber Fajar.

JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News