Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
Rabu, 14 Januari 2009 – 00:14 WIB
”Pada terdakwa diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” beber JPU Totok Bambang kepada JPNN usai sidang di ruang sidang Garuda (Utama) PN Jakarta Selatan.
Tiga hakim yang menyidang kasus Fajar Taslim dkk, Haswandi, Ahmad Shalihin, dan Artha Theresia menunda persidangan untuk eksepsi pada Selasa (20/1) pekan depan. ”Persidangan kita lanjutkan dengan jadwal eksepsi penasihat hukum,” bebernya.
Para terdakwa ketika ditemui JPNN di ruang tahanan khusus PN Jaksel, mengaku akan mengikuti persidangan dengan baik. ”Yo, kito ikuti bae persidangannyo (Ya, kita ikuti saja persidangannya, red),” ujar mereka saling bersahut-sahutan dari dalam sel dalam dialeg Palembang.
Bercerita sedikit soal kondisi di Rutan Kepala Dua Depok, Fajar Taslim dkk menceritakan bahwa mereka diperlakukan dengan baik. ”Makan tak ada persoalan, alhamdulillah kami sehat semua,” beber Fajar.
JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan