Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati

Jaringan Teroris Palembang Terancam Hukuman Mati
KELOMPOK PALEMBANG : Terdakwa kasus terorisme yang masuk kelompok Palembang yakni M Hasan alias Fajar Taslim (paling kiri), Ali Masudhi (tengah), dan Wahyudi menjalani persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Foto: Agus Arimudin/JPNN.
Selain 10 nama yang sudah dijadikan terdakwa, masih ada tiga nama lain yang masuk DPO (daftar pencarian orang), yaitu Oloan Martua Harahap, Aji, dan Sabit alias Sugeng.(gus/jpnn)

JAKARTA - Tiga dari sepuluh terdakwa kasus dugaan terorisme 'kelompok Palembang', Selasa (13/1), ikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News