Jarnas 98 Kritik Pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional (Jarnas) 98 Sangap Surbakti menilai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terkesan asal bunyi.
"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," kata Sangap di Jakarta, Senin (6/11).
Kritik itu disampaikan Sangap merespons polemik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
MK telah membentuk MKMK yang dipimpin Prof Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih. Namun, Sangap melihat pembentukan lembaga ad hoc itu tidak meredakan polemik atas putusan MK.
Hal itu menurutnya lantaran Jimly selaku ketua MKMK kerap melontarkan pernyataan genit mengenai putusan yang akan mereka jatuhkan terhadap hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Misalnya, kata Sangap, Jimly sempat mengutarakan ke publik bahwa putusan MK tentang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibatalkan oleh MKMK.
Sangap mengatakan seharusnya Jimly tidak genit, apalagi melakukan manuver politik melalui pernyataannya dalam kapasitas ketua MKMK.
Menurut Sangap, pakar hukum sekaliber Prof Jimly seharusnya meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.
Ketua Jarnas 98 Sangap Surbakti mengkritik pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengadili dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan