Jasa Dokter Puskesmas Naik Jadi Rp 6 Ribu
Senin, 25 Februari 2013 – 17:02 WIB
JAKARTA - Pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) per 1 Januari 2014 akan menempatkan Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan primer. Itu sebabnya menurut Wakil Menteri Kesehatan Muhammad Ali Gufron, jasa dokter akan dinaikkan menjadi Rp 6 ribu per pasien.
"Kalau saat Jamkesmas, dokter Puskesmas hanya Rp 2 ribu sekali melayani pasien, dengan BPJS naik menjadi Rp 6 ribu. Ini karena tanggung jawab dokter Puskesmas akan bertambah besar dibanding sebelumnya," kata Ali dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (25/2).
Baca Juga:
Dia meminta agar DPR memberikan penguatan terhadap posisi Puskesmas sebagai motor pelayanan kesehatan di BPJS nanti. Jangan sampai, pasien BPJS ramai-ramai langsung mendatangi rumah sakit tanpa rujukan.
"Jadi pasien BPJS bisa ke rumah sakit bila dokter Puskesmas memberikan rujukan. Kalau tidak ada sistem rujukan sudah pasti akan terjadi lonjakan pasien rumah sakit," ujarnya.
JAKARTA - Pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) per 1 Januari 2014 akan menempatkan Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi