Jasa Marga Usul PPN Tol 10 Persen untuk Kendaraan Golongan II
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya, aturan itu akan diterapkan pada 1 April 2015.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pasti dari Ditjen Pajak, apakah kebijakan tersebut bakal ditunda atau dibatalkan. Pasalnya menyeruak kabar bahwa kebijakan itu dibatalkan.
"Yang kami dapatkan sementara ditunda, tapi ada yang ngomong dibatalkan, makanya ini mau kami pastikan dulu," ungkap Adityawarman di Jakarta, Rabu (18/3).
Namun, jika rencana pajak tol kembali dilanjutkan, Jasa Marga menyarankan agar pungutan pajak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi berukuran kecil. Sementara, angkutan niaga tak dikenakan aturan itu.
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan II dan VI nggak usah dikenakan karena untuk logistic. Yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," tegas Adityawarman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Desa Peron, Jokowi kagumi produk Alpukat dan Gula Aren
- Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Tinjau Pertamina Digital Hub, Wamen BUMN Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Tahun Baru
- Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Cetak Rekor Layani 1.908 Trip di Lintas Ketapang-Gilimanuk
- Bibit.id Tutup Tahun dengan Sederet Penghargaan Bergengsi