Jasa Marga Usul PPN Tol 10 Persen untuk Kendaraan Golongan II
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya, aturan itu akan diterapkan pada 1 April 2015.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pasti dari Ditjen Pajak, apakah kebijakan tersebut bakal ditunda atau dibatalkan. Pasalnya menyeruak kabar bahwa kebijakan itu dibatalkan.
"Yang kami dapatkan sementara ditunda, tapi ada yang ngomong dibatalkan, makanya ini mau kami pastikan dulu," ungkap Adityawarman di Jakarta, Rabu (18/3).
Namun, jika rencana pajak tol kembali dilanjutkan, Jasa Marga menyarankan agar pungutan pajak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi berukuran kecil. Sementara, angkutan niaga tak dikenakan aturan itu.
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan II dan VI nggak usah dikenakan karena untuk logistic. Yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," tegas Adityawarman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024
- Korea Pavilion: 24 Brand Ternama Hadir di SIAL Interfood 2024