Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Jumat, 08 April 2011 – 07:55 WIB

Jasa Penagih Hutang Dilarang Tahun Ini
Menurut Wimboh, ketentuan tentang pemberian plafon kepada nasabah itu akan dimasukkan dalam revisi peraturan tentang kartu kredit. Seperti diketahui, BI kini tengah mereview sejumlah aturan yang berkaitan dengan kartu kredit menyusul tewasnya nasabah Citibank. Selain itu, BI juga akan menekankan pada masalah edukasi masyarakat. "Kartu kredit itu bukan pendapatan, tapi utang yang harus dibayar," tegasnya.
Mengenai kasus pembobolan seperti yang dilakukan Malinda Dee kepada nasabah Citibank, Wimboh mengatakan perlu perbaikan dalam hal internal control dan building control yang tidak berjalan sempurna. Bank juga diwajibkan melakukan rotasi untuk menghindari terjadinya kolusi seperti kasus yang terjadi pada Malinda Dee. "Jadi kelihatan kolusi. Perlu dirotasi. Audit internal juga perlu agar bank bisa menangkap hal yang tidak sesuai aturan," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Setelah melakukan rapat selama dua hari berturut-turut, DPR RI akhirnya merumuskan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025