Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara

Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Saat ini, dengan mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2009 di bawah Kominfo yang menjadi kepastian hukum tertinggi seluruh perusahaan kurir membuat tidak adanya pembedaan jenis pengiriman barang seperti sebelumnya. "Seluruh barang yang dikirim lewat PT Pos, sekarang juga sudah bisa dikirim melalui jasa kurir," ungkapnya.

Sementara untuk kategori barang yang boleh dikirim maupun tidak, sepenuhnya mengacu pada aturan Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari aturan sampai penjabaran langsung melekat dengan kuat terhadap perusahaan kurir.  

Sedangkan untuk soal regulated agent, Kadrial yang juga Vice President Operations and Costumer Services RPX Group, memberikan tawaran kalau tarif ditentukan pemerintah harus dengan cost recovery, sedangkan tawaran kedua dibebaskan ke operator atau perusahaan namun jumlah regulatif agent dikurangi.  "Ini masih menunggu keputusan KPPU katena menyangkut persaingan usaha,"  katanya.(nal/jpnn)

BATAM - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo), M Kadrial, menilai rencana penerapan konsesi lima persen dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News