Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Minggu, 04 Maret 2012 – 14:21 WIB

Jasa Pengiriman Keberatan Bayar Konsesi ke Bandara
Saat ini, dengan mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2009 di bawah Kominfo yang menjadi kepastian hukum tertinggi seluruh perusahaan kurir membuat tidak adanya pembedaan jenis pengiriman barang seperti sebelumnya. "Seluruh barang yang dikirim lewat PT Pos, sekarang juga sudah bisa dikirim melalui jasa kurir," ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara untuk kategori barang yang boleh dikirim maupun tidak, sepenuhnya mengacu pada aturan Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari aturan sampai penjabaran langsung melekat dengan kuat terhadap perusahaan kurir.
Sedangkan untuk soal regulated agent, Kadrial yang juga Vice President Operations and Costumer Services RPX Group, memberikan tawaran kalau tarif ditentukan pemerintah harus dengan cost recovery, sedangkan tawaran kedua dibebaskan ke operator atau perusahaan namun jumlah regulatif agent dikurangi. "Ini masih menunggu keputusan KPPU katena menyangkut persaingan usaha," katanya.(nal/jpnn)
BATAM - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesia (Asperindo), M Kadrial, menilai rencana penerapan konsesi lima persen dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April